Saturday, December 1, 2012

Service Level Agreement (SLA) vs Kontrak Proyek

Kali ini saya akan membahas mengenai SLA dan Kontrak Proyek.
Apa bedanya kedua hal itu?
Apa itu SLA?
Apa itu Kontrak Proyek?

Sebenarnya ini adalah tugas yang pernah diberikan oleh dosen di awal-awal perkuliahan. Tapi saya tidak ingat dosen kami ingat untuk meminta tugas ini. Tapi biarlah, ini tetap bagian pembahasan dari software quality management, yaitu pada tahap CONTRACT REVIEW.
Sepemahaman saya, ini adalah fase paling awal, yaitu di mana tim proyek pembuat software melakukan penandatanganan kontrak untuk melakukan proyek yang menandakan kesepakatan antara dua belah pihak.

Nah, sebelumnya kita bahas dulu satu persatu artinya apa.
SERVICE LEVEL AGREEMENT (SLA)
Biar gampang, saya akan mencontohkan hal yang paling sering kita alami. Ingat nggak, sewaktu kita mendaftar sesuatu di internet, atau ketika kita menginstal sebuah aplikasi/software di komputer kita, selain kita mengisi data, kita suka dihadapkan para "TERMS and SERVICE" atau "TERMS and CONDITION" (yang biasanya nggak pake baca langsung next next next...nneeeeexxxtttt~).
Itulah salah satu contoh paling sederhana SLA.
Jadi, apa itu SLA? SLA itu semacam persetujuan akan layanan apasaja yang akan kita dapat. Yap, kurang lebih bahasa paling sederhananya seperti itu. Bentuk layanannya tidak melulu menguntungkan kita lho! Bentuk layanannya juga kadang adalah batasan-batasan. Misalnya,
secara sadar atau tidak terkadang ada SLA yang menyatakan bahwa pihak mereka berhak atas semua data-data anda (yang kemudian dapat digunakan untuk kepentingan pihak mereka), tetapi kita main setuju saja, yang penting instalasi atau registrasi cepat selesai. Itu adalah salah satu bentuk SLA yang merugikan kita. Mengapa? Karena data-data tentang kita seharusnya adalah bersifat pribadi, dan menggunakan data tentang kita untuk kepentingan pribadi atau golongan tanpa meminta izin adalah melanggar etika. Tetapi, karena dalam SLA sudah dicantumkan dan kita SETUJU, maka semua itu dianggap legal.



KONTRAK PROYEK
Sedangkan kontrak proyek adalah kontrak mengenai proyek yang dijalankan antara kedua (atau lebih) belah pihak.
Kita pasti tidak asing kan dengan yang namanya kontrak? Kontrak adalah persetujuan dua (atau lebih) belah pihak, yang bisa dirubah sesuai dengan kesepakatan pihak-pihak yang terkait sampai mencapai tahap penandatanganan. Karena begitu kontrak sudah ditandatangani, biasanya sudah tidak ada lagi perubahan.
Kontrak biasanya berisi tentang peraturan-peraturan seputar pengerjaan proyek. Misalnya tentang gaji, lama pengerjaan, peraturan-peraturan yang berlaku, dan lain-lain. Intinya kedua belah pihak sudah setuju begitu menandatangani kontrak.
Berbeda dengan SLA yang sifatnya cenderung mutlak, tidak bisa ditawar-tawar (dengan kata lain mau tidak mau harus diterima atau disetujui, kalau tidak ya lebih baik tidak usah. Pernahkah kita menemukan pilihan "lewatkan" saat berada pada bagian term and service saat menginstal software? Tidak pernah, adanya cuma "Setuju" atau "Tidak". Kalau tidak setuju maka instalasi akan otomatis gagal), kontrak masih bisa dirubah2 sampai semua pihak setuju.


Berikut adalah hasil pengerjaan tugas MKTI saya tentang SLA dan Kontrak Proyek >>> DOWNLOAD

Jadi setelah saya mereview SLA dan Kontrak Proyek, saya mendapatkan beberapa perbedaan :

-          SLA adalah bagian dari kontrak, sedangkan dalam SLA belum tentu ada kontrak persetujuan (terutama penandatanganan).
-          Dalam kontrak, langsung jelas antara siapa dan siapa, sementara dalam SLA berlaku umum untuk perusahaan dan semua pihak yang bersangkutan di dalam proyek.
-          Dalam kontrak, hal-hal dijelaskan secara detail, misalnya masalah penggajian/cost/keuangan, tanggal, waktu, dll, sementara SLA hanya menjabarkan secara umum saja.
-          Kontrak dibuat dalam jangka waktu lama untuk mencapai persetujuan dan kesepakatan dari dua belah pihak atau lebih yang bersangkutan, sementara SLA berlaku mutlak untuk pihak yang menjalani kerjasama.
-         SLA adalah komponen kunci dari keseluruhan strategi SLM ( Service Level Management ) suatu organisasi TI.
-          SLA adalah kesepakatan, bukan suatu kontrak.
-          Kontrak sudah berisi kapasitas antara 2 belah pihak atau lebih yang bersangkutan, sementara SLA masih berisi kapasitas dari pihak penyedia jasa.
-          Dalam kontrak pihak penyedia jasa menjabarkan secara detail kapasitasnya (misalnya menggunakan bahasa pemrograman apa, dll), sedangkan SLA menjabarkan tentang layanannya saja.
-          Dalam kontrak dijelaskan dengan sangat detail perihal hukum yang berlaku, misalnya apa yang akan kedua pihak lakukan jika terjadi pelanggaran.
-          Dengan ditandatanganinya kontrak maka sifat dari apa yang tertulis di kontrak tersebut adalah mengikat untuk pihak-pihak yang bersangkutan.




Let's have a nice time~

No comments:

Post a Comment

Ageboy Blog: http://ageboy.blogspot.com/2012/04/cara-agar-blog-tidak-bisa-di-copy-paste.html#ixzz2DpVQ1ZH0